Kasus Bibit-Candra - Kejaksaan Agung harus menunda pelimpahan berkas perkara dua pimpinan KPK non aktif Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Jika dipaksakan dengan tuduhan yang lemah, kemungkinan besar hakim akan membebaskan Bibit dan Chandra.
“Seharusnya ditunda,” ujar pakar hukum pidana Rudi Satrio kepada detikcom, Mingggu malam (9/11/2009).
Menurut Rudi, Kejagung harus menunggu sampai MK memutuskan uji materi yang dimohonkan oleh Bibit dan Chandra. Verivikasi yang sedang dilakukan Tim 8 juga harus ditunggu. “Tunda sampai ada putusan MK,” katanya.
Rudi menyarankan agar Kejaksaan mengembalikan berkas ke penyidik. Jika dipaksakan dengan tuduhan lemah sebaiknya Kejaksaan mengeluarakan penghentian penuntutan.
“Kejaksaan sebaiknya keluarkan SP3,” himbau Rudi.
Sebelumnya, anggota Tim 8 Anies Baswedan mengatakan, Kejaksaan Agung akan melimpahkan berkas Bibit dan Chandra hari ini ke pengadilan. Namun, belum ada pernyataan resmi dari pihak Kejagung terkait hal ini. Termasuk soal rencana penyerahan barang bukti dan tersangka.
source:Didi SyafirdiDidi Syafirdi - detikNews
Berita tentang Kejagung Harus Tunda Pelimpahan ke Pengadilan di sponsori oleh:
|
|
Incoming Search Terms
- bibit candra (9) *kasus bibit candra (4) *kasus bibit-candra (2) * (1) *kasus bibit & candra (1) *kasus bibit dan candra (1) *pelimpahan perkara kasus bibit candra ke kejaksaan (1) *



No Comment Received
Leave A Reply